Pilkada Lampung

KPU Lampung: Masyarakat Belum Terima Formulir C6 Tetap Bisa Gunakan Hak Suara

KPU Lampung memastikan bahwa masyarakat yang belum menerima formulir C6 atau pemberitahuan memilih tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung memastikan bahwa masyarakat yang belum menerima formulir C6 atau pemberitahuan memilih tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Serentak 2024, selagi terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online.

Diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, baik Pemilihan Gubernur maupun Kabupaten/Kota bakal dilangsungkan pada Rabu 27 November 2024 besok.

Terkait distribusi formulir C6 atau pemberitahuan memilih, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, proses distribusinya masih terus berjalan hingga H-1 pemungutan suara.

Dia mengatakan, pemungutan suara akan dilakukan mulai pukul 07.00 wib hingga pukul 13.00 WIB.

"Jika masyarakat datang sebelum pukul 13.00 wib, dan saat pukul 13.00 wib belum melakukan pencoblosan tapi sudah terregistrasi maka akan tetap dilayani oleh KPPS untuk menggunakan hak suaranya," ujar Erwan Bustami, Selasa (26/11/2024).

"Saat pembagian formulir C6, petugas juga memberi tahu agar datang sesuai dengan jadwal, sehingga masyarakat diharapkan sudah memasuki antrean sebelum pukul 13.00 wib," jelasnya.

Terkait warga yang belum menerima C6 saat hari pencoblosan, Erwan mengatakan jika mereka tetap bisa memilih dan menggunakan hak suaranya.

"Mereka (masyarakat) tetap datang ke TPS terdekat dengan membawa kartu identitas, nanti dicek oleh petugas KPPS apakah yang bersangkutan sudah terdata dalam DPT Online," ujar Erwan.

Jika warga masyarakat yang dimaksud sudah terdata dalam DPT Online, kata Erwan, maka formulir C6 akan diberikan di lokasi TPS, sehingga tetap diperbolehkan memilih.

"Jika tidak ada, atau DPT nya terdaftar di TPS lain maka akan diarahkan oleh petugas KPPS ke TPS sesuai yang terdaftar di DPT," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved