Pilkada

KPU Lampung: Tidak Ada C6, Warga Tetap Bisa Mencoblos Pakai KTP

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, proses distribusi C6 masih terus berjalan hingga H-1 pemungutan suara.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, proses distribusi C6 masih terus berjalan hingga H-1 pemungutan suara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan masyarakat yang belum menerima formulir C6 atau pemberitahuan memilih tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada sepanjang namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) online.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, proses distribusi C6 masih terus berjalan hingga H-1 pemungutan suara. 

Dia mengatakan, pemungutan suara akan dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Jika masyarakat datang sebelum pukul 13.00 WIB, dan saat pukul 13.00 WIB belum melakukan pencoblosan tapi sudah teregistrasi, maka akan tetap dilayani oleh KPPS untuk menggunakan hak suaranya," ujar Erwan, Selasa (26/11/2024).

"Saat pembagian formulir C6, petugas juga memberi tahu agar warga datang sesuai dengan jadwal, sehingga masyarakat diharapkan sudah memasuki antrean sebelum pukul 13.00 WIB," jelasnya.

Terkait warga yang belum menerima C6 saat hari pencoblosan, Erwan memastikan mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya. 

"Mereka tetap datang ke TPS terdekat dengan membawa kartu identitas. Nanti dicek oleh petugas KPPS, apakah yang bersangkutan sudah terdata dalam DPT online," jelas Erwan.

Jika warga yang dimaksud sudah terdata dalam DPT online, kata Erwan, maka formulir C6 akan diberikan di lokasi TPS. 

"Jika tidak ada, atau DPT-nya terdaftar di TPS lain, maka akan diarahkan oleh petugas KPPS ke TPS sesuai yang terdaftar di DPT," jelasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved