Vonis Caleg DPRK Aceh Tamiang
Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Ajukan Banding usai Divonis Mati Kasus Sabu 70 Kilogram
Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
"Menjatuhkan kepada terdakwa Sofyan tersebut karena itu dengan pidana hukuman mati,"
"Mengadili menyatakan Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagai dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim.
Menimbang fakta persidangan, terdakwa menjadi perantara kepada Pelaku Asnawi (DPO).
Terdakwa membuat permufakatan jahat dengan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Sebelumnya, pada sidang bacaan tuntutan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, JPU Muhammad Ichsan Syahputra, menutut terdakwa hukuman mati.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| JPU Banding Jika Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Banding Putusan Vonis Mati |
|
|---|
| Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Akan Banding Putusan 4 Terdakwa Penyeludupan Sabu |
|
|---|
| Akademisi FH Unila Apresiasi PN Kalianda Vonis Mati Mantan Caleg Aceh Tamiang |
|
|---|
| Divonis Mati Hakim, Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Pikir-pikir |
|
|---|
| PN Kalianda Lampung Selatan Vonis Mati Kurir Sabu-sabu Seberat 70 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Penasehat-hukum-terdakwa-Sofyan-Hefzoni.jpg)