Pilkada

Ada TPS Tak Pasang Informasi Pembatalan Qomaru Zaman, Begini Kata KPU Metro

KPU Metro mengaku tak mengetahui perihal adanya salah satu TPS yang tidak memasang pengumuman pembatalan pencalonan Qomaru Zaman di Pilkada Metro.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
TPS 13 di Jalan Mawar Timur, Metro tak pasang informasi pembatalan pencalonan Qomaru Zaman, Rabu (27/11/2024). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro mengaku tak mengetahui perihal adanya salah satu TPS yang tidak memasang pengumuman pembatalan pencalonan Qomaru Zaman di Pilkada Metro

Lokasi dimaksud adalah TPS 13 di Jalan Mawar Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menginstruksikan agar informasi perihal pembatalan pencalonan calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 tersebut dipasang di papan pengumuman dan diumumkan secara lisan.

"Dari KPU Metro sendiri sudah menginstruksikan kepada KPPS melalui PPK untuk disampaikan kepada PPS bahwa harus ditempel di papan pengumuman dan disampaikan secara lisan yang ada di papan pengumuman tersebut," kata dia, Rabu (27/11/2024).

Menurutnya, PPS telah menyampaikan kepada KPPS untuk mengumumkannya. 

"Untuk kejadian di TPS 13 tersebut, saya rasa PPS juga sudah menyampaikan kepada KPPS. Itu belum kami lihat dan belum kami konfirmasi. Setahu saya sudah ditempel semua, dan kita juga tidak tahu di TPS apakah ada orang iseng yang mengambil," jelas Erzal.

"Sesuai PKPU memang sudah dijelaskan bahwa itu harus ditempel dan disampaikan secara lisan. (Sanksinya) Nanti kami pelajari dengan divisi hukum," pungkasnya.

Dari pantauan Tribun Lampung, TPS 13 di Jalan Mawar Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat tidak memasang pengumuman terkait pembatalan pencalonan calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman

Surat instruksi itu tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 811/PL.02.6-SD/1872/2/2024 yang diterbitkan KPU Kota Metro pada Senin (25/11) lalu.

Saat awak media mendatangi TPS 13, seorang satu PTPS dan satu KPPS terlihat pergi meninggalkan lokasi. Bahkan, saat awak media ingin melakukan wawancara, PTPS mengaku sudah mengumumkan sebanyak tiga kali.

Namun ia mengakui pihaknya belum memasang informasi di papan pengumuman TPS hingga pukul 11.35 WIB. 

"Ya tadi sudah diumumin tiga kali. Ya ini mau dipasang," kata seorang PTPS.

Diketahui, instruksi soal informasi didiskualifikasinya Qomaru Zaman seharusnya disampaikan beberapa kali kepada calon pemilih. 

Bahkan, informasi itu harus ditempel sejak TPS dibuka, bukan saat waktu pencoblosan selesai. 

Pembatalan pencalonan Qomaru Zaman tertuang dalam SK KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 yang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN Met. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved