Pilkada
Ada TPS Tak Pasang Informasi Pembatalan Qomaru Zaman, Begini Kata KPU Metro
KPU Metro mengaku tak mengetahui perihal adanya salah satu TPS yang tidak memasang pengumuman pembatalan pencalonan Qomaru Zaman di Pilkada Metro.
Tribunlampung.co.id, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro mengaku tak mengetahui perihal adanya salah satu TPS yang tidak memasang pengumuman pembatalan pencalonan Qomaru Zaman di Pilkada Metro.
Lokasi dimaksud adalah TPS 13 di Jalan Mawar Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menginstruksikan agar informasi perihal pembatalan pencalonan calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 tersebut dipasang di papan pengumuman dan diumumkan secara lisan.
"Dari KPU Metro sendiri sudah menginstruksikan kepada KPPS melalui PPK untuk disampaikan kepada PPS bahwa harus ditempel di papan pengumuman dan disampaikan secara lisan yang ada di papan pengumuman tersebut," kata dia, Rabu (27/11/2024).
Menurutnya, PPS telah menyampaikan kepada KPPS untuk mengumumkannya.
"Untuk kejadian di TPS 13 tersebut, saya rasa PPS juga sudah menyampaikan kepada KPPS. Itu belum kami lihat dan belum kami konfirmasi. Setahu saya sudah ditempel semua, dan kita juga tidak tahu di TPS apakah ada orang iseng yang mengambil," jelas Erzal.
"Sesuai PKPU memang sudah dijelaskan bahwa itu harus ditempel dan disampaikan secara lisan. (Sanksinya) Nanti kami pelajari dengan divisi hukum," pungkasnya.
Dari pantauan Tribun Lampung, TPS 13 di Jalan Mawar Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat tidak memasang pengumuman terkait pembatalan pencalonan calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman.
Surat instruksi itu tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 811/PL.02.6-SD/1872/2/2024 yang diterbitkan KPU Kota Metro pada Senin (25/11) lalu.
Saat awak media mendatangi TPS 13, seorang satu PTPS dan satu KPPS terlihat pergi meninggalkan lokasi. Bahkan, saat awak media ingin melakukan wawancara, PTPS mengaku sudah mengumumkan sebanyak tiga kali.
Namun ia mengakui pihaknya belum memasang informasi di papan pengumuman TPS hingga pukul 11.35 WIB.
"Ya tadi sudah diumumin tiga kali. Ya ini mau dipasang," kata seorang PTPS.
Diketahui, instruksi soal informasi didiskualifikasinya Qomaru Zaman seharusnya disampaikan beberapa kali kepada calon pemilih.
Bahkan, informasi itu harus ditempel sejak TPS dibuka, bukan saat waktu pencoblosan selesai.
Pembatalan pencalonan Qomaru Zaman tertuang dalam SK KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 yang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN Met.
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.