Pilkada
Ada TPS Tak Pasang Informasi Pembatalan Qomaru Zaman, Begini Kata KPU Metro
KPU Metro mengaku tak mengetahui perihal adanya salah satu TPS yang tidak memasang pengumuman pembatalan pencalonan Qomaru Zaman di Pilkada Metro.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
TPS 13 di Jalan Mawar Timur, Metro tak pasang informasi pembatalan pencalonan Qomaru Zaman, Rabu (27/11/2024).
Pengadilan menyatakan Qomaru Zaman secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terkait pemilihan, sehingga pencalonannya dinyatakan gugur.
Keputusan tersebut juga mengacu pada Pasal 71 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Kedua regulasi ini mengatur sanksi pembatalan calon yang melanggar ketentuan pemilu dan validitas surat suara dalam kondisi pembatalan pasangan calon.
KPU Kota Metro memastikan seluruh prosedur ini dilakukan untuk menjaga integritas Pilkada.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.