Pilkada

Ada TPS Tak Pasang Informasi Pembatalan Qomaru Zaman, Begini Kata KPU Metro

KPU Metro mengaku tak mengetahui perihal adanya salah satu TPS yang tidak memasang pengumuman pembatalan pencalonan Qomaru Zaman di Pilkada Metro.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
TPS 13 di Jalan Mawar Timur, Metro tak pasang informasi pembatalan pencalonan Qomaru Zaman, Rabu (27/11/2024). 

Pengadilan menyatakan Qomaru Zaman secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terkait pemilihan, sehingga pencalonannya dinyatakan gugur. 

Keputusan tersebut juga mengacu pada Pasal 71 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Kedua regulasi ini mengatur sanksi pembatalan calon yang melanggar ketentuan pemilu dan validitas surat suara dalam kondisi pembatalan pasangan calon. 

KPU Kota Metro memastikan seluruh prosedur ini dilakukan untuk menjaga integritas Pilkada

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved