Pilkada Lampung

TPS 13 Tak Pasang Informasi Pembatalan Pencalonan Qomaru, Ketua KPU Metro Buka Suara

Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menginstruksikan agar informasi perihal pembatalan pencalonan

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro mengaku tak mengetahui perihal adanya salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Jalan Mawar Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Metro, yang tak memasang pengumuman pembatalan pencalonan Qomaru Zaman.

Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menginstruksikan agar informasi perihal pembatalan pencalonan Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 tersebut dipasang di papan pengumuman dan diumumkan secara lisan.

"Dari KPU Metro sendiri sudah menginstruksikan kepada KPPS melalui PPK untuk disampaikan kepada PPS bahwa harus ditempel di papan pengumuman," kata dia, Rabu (27/11/2024).

"Dan disampaikan secara lisan yang ada di papan pengumuman tersebut," tambahnya.

Menurutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk diumumkannya,dan ditempel di papan pengumuman perihal pembatalan pencalonan Qomaru Zaman.

"Untuk kejadian di TPS 13 (Jalan Mawar Timur) tersebut, saya rasa PPS juga sudah menyampaikan kepada KPPS. Itu belum kami lihat dan belum kami konfirmasi. Setahu saya sudah ditempel semua, dan kita juga tidak tahu di TPS apakah ada orang iseng yang mengambil," tukasnya.

"Sesuai PKPU memang sudah dijelaskan bahwa itu harus ditempel dan disampaikan secara lisan. (Sanksinya) nanti kami pelajari dengan divisi hukum," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved