Pilkada Lampung Tengah

Quick Count Versi Rakata Paslon Bupati Lampung Tengah Ardito-Komang Unggul 69,96 Persen

Pasangan calon Bupati Lampung Tengah nomor urut 02 Ardito-Komang raih 69,96 persen suara dan pasangan calon nomor urut 01 Musa-Ahsan 30,04 persen.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama
Pasangan calon Bupati Lampung Tengah nomor urut 02 Ardito-Komang raih 69,96 persen suara dan pasangan calon nomor urut 01 Musa-Ahsan 30,04 persen. 

Tribunlampung.co.id Bandar Lampung - Pasangan calon Bupati Lampung Tengah nomor urut 02 Ardito-Komang unggul dari pasangan nomor urut 01 Musa-Ahsan.

Hal itu berdasarkan hasil hitung cepat sementara versi lembaga survei Rakata untuk hasil Pilkada Lampung Tengah

Pasangan calon Bupati Lampung Tengah nomor urut 02 Ardito-Komang raih 69,96 persen suara dan pasangan calon nomor urut 01 Musa-Ahsan 30,04 persen.

Hingga pukul 15.20 WIB data masuk hitung cepat versi Rakata untuk Pilbup Lampung Tengah pada Rabu (27/11/2024) telah capai 31,34 persen dengan partisipasi pemilih capai 58,57 persen.

Jangan Berpatokan Pada Hitung Cepat

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar Rabu (27/11/2024). 

Dalam momentum ini ada sejumlah lembaga survei mengadakan hitung cepat (quick count) untuk dapatkan gambaran hasil suara. 

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir menghimbau agar masyarakat tidak berpatokan dengan hasil hitung cepat.

Sebab untuk pemenang Pilkada 2024 akan ditentukan oleh penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU.

"Kita menghimbau kepada masyarakat agar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nantinya," ujar Hamid Badrul Munir, Selasa (27/11/2024).

Hamid Badrul Munir mengatakan, lembaga survei ataupun quick count dalam melaksanakan hitung cepat harus memperhatikan kode etik. 

Jika tidak, maka Lembaga Survei dapat  dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Salah satunya aturan yang tidak boleh dilanggar adalah quick count baru boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Selain itu, Hamid Badrul Munir mengatakan jika lembaga survei tidak boleh berpihak dengan salah satu pasangan calon, serta harus berlandaskan metodologi yang tepat.

"Lembaga quick count tidak boleh berpihak, kemudian sumber pendanaan itu ya harus jelas dari mana," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved