Berita Terkini Nasional

Kisah Abdul Halim, Mantan Kades Desa Miliader di Gresik Jatim Kini Jadi Tersangka Penggelapan Aset

Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Gresik, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
WISATA SETIGI - Lokasi wisata Setigi di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur besutan mantan kepala desa Abdul Halim. 

"Tersangka AH sudah ditahan di rutan Polres Gresik," kata dia.

Menurut dia, Halim sudah mengakui perbuatannya. Namun pihaknya masih belum bisa memastikan jumlah kerugiannya.

"Betul, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pendalaman terkait proses sebagai mantan kepala desa. Untuk laporannya diduga masalah dari beberapa sertifikat aset desa yang tidak dikembalikan sampai saat ini,” tambah dia.

Kuasa hukum Abdul Halim, M. Fatkur Rozi mengatakan, perkara ini didasari oleh laporan warga terkait tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menurutnya, pihak keluarga sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Desa Sekapuk, tapi belum ada titik temu.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan," imbuhnya.

Ali Sulaiman, salah satu warga Desa Sekapuk mengatakan, laporan yang dilayangkan ke polisi adalah puncak kekecewaan warga yang sempat melakukan mediasi.

Ia mengatakan, tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kebijakan desa.

“Saat itu sempat dilakukan forum desa yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sejak eks sudah selesai jabatan pada Januari 2024 lalu. Warga menuntut untuk melanjutkan proses ke jalur hukum,” jelasnya.

Proses ke jalur hukum dilakukan karena ada dugaan aset desa masih dibawa oleh Abdul Halim.

“Informasi terakhir, surat-surat aset desa dijaminkan ke Bank. Lantaran untuk membayar hutang Bumdes,” kata dia.

Dugaan penggelapan tersebut muncul di akhir tahun 2023 saat masa jabatan Abdul Halim hampir usai.

“Jadi saat itu, warga menemukan kejanggalan dalam forum yang difasilitasi Dinas PMD. Pasalnya tiba tiba mantan Direktur Bumdes Isowiguno, yang saat ini berubah menjadi Nawa Satya Loka milik Pemdes mengundurkan diri," kata dia.

Dalam forum tersebut, mantan Kades Sekapuk meminta gaji keBVumdes senilai Rp 19,5 juta atas nama komisaris.

“Karena dia (Halim) merasa punya ide untuk membangun dan mengembangkan wisata. Hingga akhirnya meminta jasa atau saham dari masyarakat. Agar bisa bersama-sama membangun dan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Unit Bumdes sektor pariwisata. Saat itu, satu warga dapat urun saham Rp 2,5 juta, akan dapat satu lembar saham dengan bukti surat. mengetahui Direktur Bumdes dan Kepala Desa,”paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved