Berita Terkini Nasional

Komnas HAM Usut Kasus Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi di Semarang

Kasus penembakan  pelajar SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO (17) oleh  Aipda Robif Zenudin (38) masih diusut polisi.

Editor: taryono
istimewa
Kasus penembakan  pelajar SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO (17) oleh  Aipda Robif Zenudin (38) masih diusut polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Kasus penembakan  pelajar SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO (17) oleh  Aipda Robif Zenudin (38) masih diusut polisi.

Saat ini,  Aipda Robif Zenudin masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kematian pelajar SMKN 4 Kota Semarang itu.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga tengah melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan tersebut.

Tim Komnas HAM melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian yang terletak di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Koordinator Sub Penegakan HAM Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan fakta dari kejadian tersebut.

"Kami harus melihat bukti dan fakta. Untuk itu, kami melakukan tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," ujar Uli, seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.

Selama di Semarang, Uli mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari 14 saksi, termasuk saksi yang berada di sekitar lokasi penembakan.

Namun, ia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak memperlihatkan video penembakan yang diduga dilakukan oleh Aipda Robif Zenudin (38) terhadap tiga pelajar, termasuk GRO yang meninggal dunia akibat satu tembakan di bagian pinggul.

“Video tersebut tidak ditunjukkan kepada kami karena itu untuk kebutuhan kepolisian, jadi kami tidak bisa mengomentari itu,” ungkap Uli.

Meski demikian, Komnas HAM berkomitmen untuk menelusuri informasi lebih lanjut melalui mekanisme yang sesuai dengan SOP yang ada.

Uli menekankan pentingnya transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Ia menyatakan bahwa penanganan tawuran seharusnya dilakukan dengan cara yang humanis, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar HAM.

“Penanganan kasus tawuran sudah seharusnya menggunakan tindakan humanis, bukan ditembak,” tegasnya.

Komnas HAM berharap agar semua informasi dan keterangan yang didapatkan dapat membantu dalam mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

DPR Panggil Kapolres Semarang

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved