Pilkada

Daftar 22 Daerah Gelar PSU, Tidak Ada Lampung

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) akan diadakan di 287 TPS di 22 provinsi di Indonesia.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) untuk Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) akan diadakan di 287 TPS di 22 provinsi di Indonesia. 

Ia menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti bencana alam, kesalahan administrasi, gangguan keamanan. 

"Data daerah dan TPS yang melaksanakan PSS, PSL, dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10 tadi, jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS," ujar Afifuddin, Jumat (29/11/2024). 

Pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS dengan pemilih yang tidak terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Kendati demikian, Afifuddin mengatakan bahwa data tersebut belum pasti dan masih bisa berkembang seiring dengan rekomendasi dari Bawaslu dan laporan kejadian di berbagai wilayah. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemungutan suara ulang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Pemungutan suara juga hanya bisa dilaksanakan satu kali. 

Lantas, mana saja wilayah yang melakukan pemungutan suara ulang?

Dari data KPU RI, ada 22 provinsi yang melaksanakan pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan di Pilkada 2024. 

Kebetulan tidak ada Provinsi Lampung dalam daftar tersebut. 

Rinciannya, PSU di Kota Banda Aceh, Aceh; PSU di Kota Tangerang Selatan, Banten; dan PSU di Kota Sungai Penuh, Jambi. Selanjutnya PSL di Kabupaten Karawang, PSU di Sukabumi dan Bandung, Jawa Barat; PSU di Karanganyar dan Pemalang, Jawa Tengah; 2 PSU di Kabupaten Bangkalan, PSU di Bondowoso, PSU di Sumenep, Jawa Timur. 

Kemudian, 2 PSU di Kabupaten Landak, 1 PSU di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat; 2 PSU di Kabupaten Barito Selatan, PSU di Kabupaten Kapuas, PSU di Kabupaten Katingan, dan 2 PSU di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Selain itu, PSU di Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur; PSU di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara; dan 1 PSU di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. 

Lalu PSU di Maluku Barat Daya dan Maluku Tengah, Maluku; PSU di Kota Ternate, Maluku Utara; PSU di Kepulauan Yapen, 5 PSL di Kabupaten Sarmi, Papua; 2 PSU di Maybrat, Papua Barat Daya; 35 PSS di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan; 1 PSL di Kabupaten Nabire dan 82 PSS di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. 

Selanjutnya PSU di Mamasa dan Pasangkayu, Sulawesi Barat; PSU di Tana Toraja, Sulawesi Selatan; PSU di Dharmasraya dan Tanah Datar, Sumatera Barat; 2 PSU di Ogan Komering Ilir, 1 PSU di Pagar Alam, dan 3 PSU di Palembang, Sumatera Selatan; 2 PSS di Asahan, 1 PSL dan 30 PSS di Deli Serdang, 20 PSS di Kota Binjai, 7 PSL dan 54 PSS di Medan, 2 PSS dan 2 PSU di Nias, 2 PSS dan 2 PSU di Nias Selatan, Sumatera Utara. 

Syarat PSU

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved