Pilkada Lampung
KPU Pesisir Barat Kaji Rekomendasi Bawaslu soal PSU di TPS Kecamatan Way Krui
KPU Pesisir Barat Lampung sedang mengakaji rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Pekon Gunung Kemala Timur
Penulis: saidal arif | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung sedang mengakaji rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Senin (2/12/2024).
Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait rekomendasi PSU tersebut.
"Terkait rekomendasi Bawaslu tentang PSU di TPS 2 Pekon Gunung Kemala Timur saat ini sedang dilakukan pengkajian,"ungkapnya.
Dikatakannya, setelah dilakukan pengkajian nanti akan disimpulkan apakah PSU itu bisa dilaksanakan atau tidak.
Sebab dalam melaksanakan PSU tentu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. "Terkait PSU itu masih dalam kajian," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung rekomendasi KPU untuk menggelar Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, dari 293 TPS yang ada di Pesisir Barat hanya ada satu TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU.
"Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui untuk menggelar Pemungutan suara ulang,"ungkapnya, Minggu (1/12/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan Rabu (27/11/2024) yang lalu terdapat pelanggaran di TPS tersebut.
Dimana pada saat pencoblosan berlangsung ditemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara menggunakan C pemberitahuan milik orang lain.
Setelah dilakukan penelusuran didapatkan bahwa pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan C pemberitahuan milik orang lain yakni berisial FP menggunakan C pemberitahuan milik II.
Berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya maka kejadian di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu telah memenuhi unsur Pasal 372 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti adanya pemilih yang tidak memiliki KTP El atau suket tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
"Untuk surat rekomendasi PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur sudah kita sampaikan ke KPU," ujarnya.
Selebihnya untuk jadwal kapan akan dilakukan PSU hal tersebut merupakan kewenangan pihak KPU. (Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.