Berita Lampung
Dosen Fisip Unila Budi Kurniawan Mengundurkan Diri, Begini Tanggapan Rektor
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia Budi Kurniawan, mengundurkan diri dari kampus Unila.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Fisip Unila) Budi Kurniawan, mengundurkan diri dari kampus Unila.
Budi Kurniawan mengatakan bahwa dirinya menngunduran diri sebagai dosen Fisip Unila.
"Dengan berat hati, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi saya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Universitas Lampung. Keputusan ini saya ambil setelah mempertimbangkan beberapa hal," kata Dosen Fisip Unila Budi Kurniawan, Selasa (2/12/2024).
Adapun pertimbangan tersebut yakni pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan studi dan memberikan kontribusi terbaik bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
"Ketidaksesuaian antara visi dan pengembangan diri yang saya miliki dengan kebijakan institusi yang kaku," ujar Budi.
Ia mengatakan, dirinya berharap keputusan ini dapat menjadi bahan refleksi bagi institusi untuk mengevaluasi kembali prosedur dan kebijakan yang ada.
Dengan harapan demi terciptanya lingkungan akademik yang lebih progresif dan mendukung pengembangan sumber daya manusia.
"Dengan harapan semoga dapat diproses dengan segera dan sesuai dengan peraturan yang ada. Atas perhatian dan kerjasamanya selama ini, saya mengucapkan terima kasih," ujar Budi.
Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani mengatakan, pihaknya baru saja tahu dari media terkait dosen Fisip yang mengundurkan diri.
"Dosen Fisip yang viral tersebut saya juga baru tahu dari media, kalau memang perpanjangan tugas belajar sudah ada peraturan perundang-undangan dari Kementerian kalau perpanjangan 6 bulan sudah diingatkan," kata Prof Lusmeilia Afriani.
Diteruskannya, dosen yang akan melakukan perpanjangan mengajar 6 sebelum masa berakhirnya harus dilakukan.
Karena dengan melanjutkan beberapa persyaratan yakni salah satunya kemajuan dari proses studinya.
Ditambahkan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, pihaknya telah memperoleh keterangan bahwa dosen tersebut tidak mengajukan perpanjangan masa tugas belajar sesuai aturan.
Kemudian dosen tidak menyampaikan masalah dalam studinya ke pihak jurusan atau fakultas.
"Secara aturan, ajuan perpanjangan harus dilakukan oleh dosen PNS agar yang bersangkutan bisa memiliki dasar berupa perpanjangan SK tugas belajar dan juga perpanjangan SP Setneg untuk menyelesaikan studinya," paparnya.
Hingga akhirnya karena kurang komunikasi dari dosen tersebut, pihak kampus dan fakultas mengeluarkan surat pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai dosen.
"Pengaktifan kembali berarti yang bersangkutan harus pulang ke Indonesia. Perihal perpanjangan dan pengaktifan kembali dosen PNS diatur dalam peraturan menteri Dikbudristek," tukas Budi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.