Berita Lampung

Puluhan Warga Mesuji Sambangi BPN Tuntut Pembebasan Lahan yang Dikuasai PT PAL

Dari pengakuan masyarakat lahan yang dikuasai pihak perusahaan PT PAL merupakan lahan  transmigrasi.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Perwakilan masyarakat di 8 desa saat audiensi dengan BPN Mesuji.  

Ia berharap persoalan ini dapat terselesaikan dan masyarakat mendapatkan hak nya kembali atas lahan yang telah dikuasai PT PAL selama puluhan tahun.

"Kami tetap berupaya untuk memperjuangkan hak masyarakat dengan mekanisme  hukum yang ada dan jika nantinya hak masyarakat ini tetap ter acuhkan kami akan gelar demo besar-besaran," jelasnya.

Kesempatan yang sama juga disampaikan oleh tokoh masyarakat lainnya bernama Haryono.

Dalam kesempatan itu, Haryono hanya mempersoalkan penguasaan lahan HGU di tanah masyarakat transmigrasi.

Oleh sebab itu, pihaknya menuntut untuk tidak diperpanjang HGU PT PAL dan menyerahkan kembali kepada masyarakat.

"Kami ada tiga tuntutan, pertama karena berkaitan dengan hak tolong sertifikat milik masyarakat dikembalikan ke masyarakat," ungkapnya.

Sebab sejarahnya, masyarakat tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak perusahaan.

Kemudian, pihaknya meminta pengembalian lahan yang dikuasai PT PAL kepada masyarakat.

Selain itu, selama lahan itu dikuasai pihak perusahaan masyarakat menuntut kerugian yang dialami selama 20 tahun.

"Kerugian kami selama 20 tahun lahan itu dikuasai perusahaan mohon diperhatikan dana kompensasinya, " imbuhnya.

Disisi lainnya Kepala BPN Mesuji Endi Purnomo juga membenarkan atas hadir perwakilan masyarakat dari delapan desa tersebut.

Endi menjelaskan hadirnya perwakilan masyarakat ke BPN Mesuji berkaitan tentang keberatan masyarakat terhadap perpanjangan HGU PT PAL.

"Mereka sudah menyampaikan pengaduannya yang  intinya dari pengakuan masyarakat tanah yang seharusnya menjadi hak mereka yang sekarang ini dikuasai PT PAL itu untuk dapat dikembalikan," ungkapnya.

Dari pengakuan perwakilan masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke BPN Mesuji ada sekitar 3 ribu hektare lebih lahan yang dikuasai perusahaan diminta untuk dikembalikan ke masyarakat.

Sebab, dari pengakuan masyarakat lahan yang dikuasai perusahaan merupakan tanah transmigrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved