Berita Lampung

Puluhan Warga Mesuji Sambangi BPN Tuntut Pembebasan Lahan yang Dikuasai PT PAL

Dari pengakuan masyarakat lahan yang dikuasai pihak perusahaan PT PAL merupakan lahan  transmigrasi.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Perwakilan masyarakat di 8 desa saat audiensi dengan BPN Mesuji.  

Tribunlampung.co.id, MesujiPuluhan warga yang tergabung dalam delapan desa di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung geruduk Kantor BPN wilayah setempat untuk menuntut pembebasan lahan yang dikuasai PT PAL, Selasa (3/12/2024).

Puluhan warga yang hadir di Kantor BPN Mesuji sebagai perwakilan dari delapan desa yang diantaranya ada Desa Suka Agung, Sumberejo, Rejomulyo, Agung Batin, Labuhan Batin, Hadimulyo, Mulya Agung dan Gedung Sri Mulya.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, puluhan warga mulai hadir di Kantor BPN Mesuji sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, dari perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat diminta untuk melakukan audiensi dengan pihak BPN Mesuji.

Kurang lebih ada 13 orang yang masuk ke ruangan untuk melakukan audiensi dengan pihak BPN Mesuji.

Dalam audiensi yang dilakukan, pihak masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak perpanjangan HGU PT PAL yang akan habis pada tahun 2025.

Sebab, dari pengakuan masyarakat lahan yang dikuasai pihak perusahaan PT PAL merupakan lahan  transmigrasi.

Perwakilan masyarakat dari delapan desa tersebut bernama Riyanto saat diwawancarai awak media meminta pembebasan lahan yang dikuasai PT PAL.

"Kami dari perwakilan masyarakat meminta tanah kami dari delapan desa yang berkisar ada 3 ribu hektare lebih untuk diserahkan kembali kepada masyarakat," ujarnya.

Riyanto menilai pihak perusahaan PT PAL tidak berhak  untuk memperpanjang HGU lahan tersebut. Sebab lahan itu merupakan tanah transmigrasi milik masyarakat.

Pihaknya pun mengaku selama ini pihaknya sudah memperjuangkan untuk tidak memperpanjang HGU dari PT PAL di Mesuji yang akan berakhir pada tahun 2025.

Adapun upaya yang dilakukan dengan berkoordinasi kepada pihak pemerintah pusat.

Seperti Kementerian BPN, DPR RI Komisi II, Sekretaris Negara hingga Wakil Presiden RI Gibran.

"Yang jelas kami berkoordinasi ke pusat untuk menyampaikan keluhan masyarakat, kenapa HGU PT PAL bisa berdiri diatas tanah masyarakat padahal itu tanah transmigrasi," ungkapnya.

Sampai pada akhirnya pihaknya pada hari ini berkoordinasi dengan BPN Mesuji untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved