Berita Lampung
Serikat Buruh Sebut Kenaikan Upah 6,5 Persen Tidak Pengaruh
FPSBI KSN Lampung menyebut wacana kenaikan upah 6,5 persen tak akan berpengaruh terhadap kesejahteraan buruh.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN) Lampung menyebut wacana kenaikan upah 6,5 persen tak akan berpengaruh terhadap kesejahteraan buruh.
Ketua FPSBI KSN Lampung Johanes Joko Purwanto mengatakan, hal itu lantaran pemerintah memberlakukan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Sebelumnya kan ada rangkaian kebijakan Tapera 5 persen dan kenaikan PPN 12 persen. Dan, juga alasan kenaikan 6,5 persen itu kan karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi," kata Joko, Rabu (4/12/2024).
"Sebenarnya jika kenaikannya hanya 6,5 persen, buruh kemudian harus menanggung banyak beban," kata dia.
Di samping itu, Joko mengatakan besaran UMP di setiap daerah berbeda. "Itu juga kenapa buruh di daerah, termasuk Lampung, banyak yang berangkat ke Jabodetabek," ucapnya.
Dia pun menyebut bahwa solusi terkait gaji buruh dan pekerja semestinya dengan kebijakan standar kelayakan upah nasional.
Di mana, upah buruh semestinya dapat diperlakukan sama dengan PNS, hakim, jaksa, TNI maupun Polri yang memiliki standar gaji yang sama di semua daerah.
"Padahal standar harga kebutuhan sama semua, seperti minyak goreng, kemudian gas ada HET (harga eceran tertinggi)-nya. Jadi kita ingin standar kelayakan upah ini sama, karena Jateng, Jogja, Jakarta, Lampung beda semua," sebut Joko.
Menurut Joko, UMP semestinya diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun.
"Jadi UMP itu harusnya hanya berlaku untuk pekerja yang belum genap satu tahun. Kalau yang sudah kerja bertahun-tahun semestinya ada tunjangan yang berbeda," jelas dia.
Celakanya, kata dia, pemerintah dan banyak perusahaan yang tidak peduli.
"Bahkan banyak yang sudah kerja 15 tahun tapi masih digaji UMP," ujarnya.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa kenaikan upah 6,5 persen tidak akan berpengaruh bagi buruh dan pekerja jika Tapera dan PPN tetap dinaikkan.
"Seperti saya yang sudah punya rumah, lalu iuran Tapera itu untuk apa? Menurut saya ini iuran yang tidak jelas peruntukannya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Prakiraan Cuaca Lampung Senin 13 April 2026, Mayoritas Wilayah Hujan |
|
|---|
| Ancaman Karhutla Bayangi Wilayah Penyangga TNWK, BPBD Lampung Libatkan Warga |
|
|---|
| 195 Kg Jambu Kristal Raib dari Kebun, 2 Pekerja Kebun GGF Diamankan Aparat |
|
|---|
| Rumah Warga Lampung Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp100 Juta |
|
|---|
| Ancaman El Nino Godzilla 2026 Bayangi Produksi Pangan Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Disnaker-Bakal-Panggil-Perusahaan-Tak-Beri-Upah-Sesuai-UMK-Bandar-Lampung-2024.jpg)