Berita Terkini Nasional

Harta Kekayaan Gus Miftah Jadi Sorotan, KPK Buka Suara Soal Deadline Pelaporan

Usai viral di media sosial lantaran dianggap menghina pedagang es teh saat sedang ceramah, Gus Miftah, kini menjadi sorotan, termasuk harta kekayaan.

Instagram @gusmiftah
Foto ilustrasi, Gus Miftah. | Usai viral di media sosial lantaran dianggap menghina pedagang es teh saat sedang ceramah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, kini menjadi sorotan, tak terkecuali harta kekayaannya. 

Gaji Gus Miftah Setara Menteri

Gus Miftah memperoleh honor setara dengan menteri sebagai Utusan Khusus Presiden yang tertuang dalam Pasal 22 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Sehingga, Gus Miftah menerima gaji pokok seperti menteri yaitu sebesar Rp5.040.000 seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Selain mendapat gaji pokok, Gus Miftah juga memperoleh tunjangan layaknya seperti menteri dan pejabat setingkat menteri yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Dengan rincian tersebut, total gaji Gus Miftah mencapai Rp18.648.000 setiap bulannya.

Tak hanya mendapat gaji, Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden juga mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.

Dia juga mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi.

Sebagai informasi, selain Gus Miftah, ada sosok lain yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Mereka adalah Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

Berikutnya ada Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital. 

Serta ada Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, dan Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Sumber Kekayaan Gus Miftah: Bayaran Ceramah Diduga Rp75 Juta hingga YouTube

Dikutip dari Surya.co.id, sumber kekayaan Gus Miftah berasal dari ceramah yang dilakukannya sebagai pendakwah.

Diduga, tiap sekali ceramah, Gus Miftah mematok bayaran Rp75 juta. Namun, hal tersebut baru dugaan dan belum ada konfirmasi dari dirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved