Berita Terkini Nasional

Mantan Kapolsek Baito Akui Minta Uang Rp 2 Juta kepada Guru Supriyani

Uang Rp 2 juta yang diterima mantan Kapolsek Baito dari guru Supriyani digunakan untuk merehabilitasi kantor Unit Reskrim.

Kolase Tribunnews.com
Kapolsek Baito Ipda Muh Idris (Kiri), Supriyani (Kanan). Mantan Kapolsek Baito Ipda MI akui minta uang Rp 2 juta kepada guru Supriyani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara - Mantan Kapolsek Baito, Polres Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara mengakui telah minta uang kepada guru Supriyani.

Uang Rp 2 juta yang diterima mantan Kapolsek Baito dari guru Supriyani digunakan untuk merehabilitasi kantor Unit Reskrim.

Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris atau Ipda MI membantah soal permintaan uang Rp 50 juta kepada guru Supriyani.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran etik terhadap Ipda M Idris yang berlangsung di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (4/12/2024).

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).

Ia mengungkapkan Ipda M Idris juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.

"Uang kurang lebih Rp 2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelas Kombes Pol Sholeh.

Sementara itu, pengakuan Ipda M Idris, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.

"Yang Rp50 juta itu tidak ada," kata Sholeh.

Sholeh pun menyampaikan sidang kode etik terhadap Ipda M Idris akan dilanjutkan Kamis (5/12/2024) besok.

Karena setelah meminta keterangan Ipda Idris, Propam Polda Sultra akan melanjutkan peneriksaan terhadap Aipda Amirudin selaku mantan Kanit Reskrim Polsek Baito dengan perkara yang sama.

"Untuk sidang terhadap Ipda MI dilanjutkan besok," katanya.

Sementara itu, guru Supriyani dihadirkan Propam Polda Sultra sebagai saksi dalam sidang perdana pelanggaran etik eks Kapolsek Baito dan Eks Kanit Reskrim Polsek Baito.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved