Berita Terkini Nasional

Terungkap Kelakuan Agus Buntung, Sering Check In di Homestay TKP Kasus Asusila Mahasiswi

Sejumlah fakta mulai terungkap usai kasus asusila yang dilakukan penyandang disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama I Wayan

Editor: Indra Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com
Penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila mahasiswi. 

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) jadi tersangka pelecehan sejumlah perempuan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dosen Pembimbing Akademik (PA) Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani, menyayangkan aksi mahasiswanya itu.

Meski demikian, Ria mengaku, tak kaget sebab pelaku selama ini memang kerap membuat ulah di kampus.

"Saya sayangkan (jadi tersangka kasus rudapaksa), iya. Tapi, saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama Agus membuat ulah," kata Ria kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2024).

Ria mengaku pernah terkena dampak ulah Agus Buntung.

Ria pernah didatangi oleh Dinas Sosial setempat karena Agus melaporkan dirinya atas tindakan yang tak pernah ia lakukan.

Menurut pengakuan Ria, Agus melapor karena dirinya tak diinginkan berkuliah oleh Ria.

"Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu," jelas Ria.

Ria menuturkan, permasalahan yang sebenarnya terjadi adalah Agus menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Padahal, Agus adalah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Atas hal itu, Ria berusaha membantu Agus dengan memberikan kemudahan. Ia membuka kembali sistem pembayaran yang sudah ditutup sesuai tanggal yang ditetapkan.

Tetapi, kata Ria, Agus tak kunjung membayar UKT meskipun sudah dibantu membuka sistem pembayaran selama tiga hari.

Padahal Agus diketahui sudah menerima pencairan beasiswa KIP-K.

Setelah sistem pembayaran kembali ditutup, Agus kembali menghubungi Ria untuk meminjam uang dengan alasan membayar UKT.

Tetapi, Ria tidak memberikannya. Ia beralasan meskipun memberi pinjaman tetap saja tidak dapat membayar UKT karena sistemnya tidak dapat dibuka kembali.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved