Berita Terkini Nasional

Terungkap Kelakuan Agus Buntung, Sering Check In di Homestay TKP Kasus Asusila Mahasiswi

Sejumlah fakta mulai terungkap usai kasus asusila yang dilakukan penyandang disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama I Wayan

Editor: Indra Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com
Penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila mahasiswi. 

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.

Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.

Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

3 Korban Masih di Bawah Umur

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menjelaskan ada 13 orang yang mengaku dilecehkan Agus dan tiga di antaranya masih di bawah umur.

"Yang sudah melakukan BAP di kepolisian baru lima, hari ini dijadwal ada dua orang, namun ada sesuatu hal menyebabkan korban belum bisa ke Polda," bebernya, Rabu (4/12/2024).

Pihaknya berupaya membawa korban di bawah umur ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB agar psikologisnya terjaga.

"Untuk korban anak kami kerja sama dengan lembaga perlindungan anak kota Mataram untuk dua anak diduga di Mataram, satu lagi UPTD PPA dari Lombok Barat," lanjutnya.

Joko Jumadi menambahkan korban di bawah umur masih mengalami trauma dan enggan menceritakan kronologi pelecehan.

"Namun sampai hari ini kami masih meyakinkan korban," imbuhnya.

Dugaan sementara, Agus yang tak memiliki kedua tangan sering menegak minuman keras (miras).

"Informasi yang disampaikan masyarakat, memang ada beberapa hal yang mungkin bisa dibilang hal yang negatif, mulai dari minuman keras, informasi soal judi, ada hal tersebut dan menjadi catatan juga," tuturnya.

Menurut Joko, Agus tetap diproses secara hukum meski penyandang tunadaksa.

"KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural," jelasnya.

Kerap Bikin Ulah di Kampus

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved