Pilkada

5 Cakada Gugat ke MK, KPU Lampung Siap Hadapi

Sebanyak lima calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Serentak 2024.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah. 

Terkait potensi sengketa Pilgub Lampung, ia menyebutkan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi baru akan digelar hari Sabtu (7/12/2024). 

Namun, hingga saat ini belum ada gugatan yang masuk.

"Kita tunggu dulu hasil rekapitulasi besok (hari ini). Sesuai aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan," jelasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved