Pilkada Lampung
5 Calon Kepala Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
KPU Provinsi Lampung mencatat terdapat lima calon Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ha
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat terdapat lima calon Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Serentak 2024.
Kelima daerah yang berpotensi sengketa adalah Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
"Ada lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang. Ini baru pengajuan, belum diregistrasi oleh MK,"
"Gugatan ini diajukan dalam tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan, sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah saat kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Media Relations Pilkada Serentak 2024 di Rumah Makan Pindang Uwo, Pahoman, Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024).
Dari kelima daerah tersebut, Herman mengatakan, bahwa baru terdapat satu daerah yang mencantumkan nama penggugatnya.
"Yang penggugatnya terlampir baru Pesawaran, ada pasangan Nanda Indira dan Antoniyus Ali,"
"Untuk empat daerah lainnya belum dilampirkan penggugatnya," jelasnya.
Terkait materi gugatan, Herman mengatakan jika hal tersebut juga belum diketahui lantaran masih dalam tahapan pengajuan.
"Materinya belum, karena ini masih pengajuan, nanti kalau sudah terregistrasi di MK baru kita bisa tahu," kata dia.
"Kemungkinan tanggal 10-15 (Desember) baru terregistrasi atau tidak di MK, setelah itu baru kita bisa tahu materinya," imbuhnya.
Terkait potensi sengketa Pemilihan Gubernur Lampung 2024, Hermansyah menyebutkan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi baru akan digelar esok hari.
Namun, kata dia, hingga saat ini, belum ada gugatan yang masuk karena jadwal rekapitulasi masih berlangsung.
"Kita tunggu dulu hasil rekapitulasi besok. Sesuai aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan," jelasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.