Pilkada Lampung

Bawaslu Lampung Siap Hadapi Gugatan Cakada Soal Hasil Pilkada di MK

Bawaslu Lampung menyampaikan siap untuk menghadapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Suheri menyatakan Bawaslu Lampung menyampaikan siap untuk menghadapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung respon prihal gugugatan pasangan calon kepala daerah atas hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Lampung mencatat terdapat lima calon Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Serentak 2024.

Kelima daerah yang berpotensi sengketa Pilkada di Lampung yakni, Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Mereka mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada Mahkamah Konstitusi

Menanggapi pengajuan gugatan sengketa ini, Bawaslu Lampung menyampaikan siap untuk menghadapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.

"Sebagai pihak pemberi keterangan dalam proses sengketa pemilihan, prinsipnya Bawaslu siap," kata Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung, Suheri saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024). 

Lanjut Suheri mengatakan, Bawaslu Lampung juga sudah meminta Kordiv Hukum dan Staf Pendukung Hukum Bawaslu 15 Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan seluruh alat bukti proses Pilkada di wilayahnya masing-masing. 

"Kita sudah minta Kordiv Hukum Bawaslu 15 Kabupaten/Kota di Lampung untuk mengumpulkan seluruh alat bukti. Meskipun kita belum tau dalil gugatan yang diajukan oleh paslon bersangkutan," jelasnya. 

Suheri menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari MK, terdapat empat paslon kepala daerah di Lampung yang mengajukan gugatan

"Empat cakada itu diantaranya Paslon di Pesawaran, Pesisir Barat, Tulang Bawang dan Mesuji," tambahnya. 

Lebih lanjut Ia mengatakan, paslon kepala daerah di Kabupaten Pesawaran yang mengajukan gugatan ke MK yaitu paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius.

"Lalu di Kabupaten Tulang Bawang yang mengajukan gugatan sengketa, paslon nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar. Kemudian Mesuji Paslon nomor urut 3 Edi Azhari dan Tri Isyani. Terakhir di Pesisir Barat nomor urut 2 yaitu Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Setia) juga mengajukan gugatan," tambahnya. 

Suheri menerangkan, pengajuan gugatan ke MK ini sudah diregistrasi dan masing-masing paslon yang bersangkutan sudah menerima akte permohonan. 

"Dengan menerima akte permohonan artinya akan dilakukan pemeriksaan awal oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam pemeriksaan awal pihak terlapor atau termohon (KPU) sekaligus Bawaslu sebagai pihak terkait akan hadir dalam persidangan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved