Kasus Korupsi di Pesisir Barat

Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembukaan Badan Jalan Pesisir Barat

Kejati Lampung menetapkan 3 tersangka korupsi terkait pembukaan jalan di Pesisir Barat yakni Jalaludin, Abdul Wahid, Bayu Dian Saputra

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kejati Lampung melakukan konferensi pers terkait tipikor pembukaan badan jalan Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (6/12/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan 3 tersangka korupsi terkait pembukaan jalan di Pesisir Barat

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka setelah penyidikan yang telah dilakukan tim bidang pidana khusus (pidsus). 

Kejati Lampung juga menyebut kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar dalam proyek pembukaan jalan di Pesisir Barat

"Kami malam ini telah menetapkan 3 tersangka koruptor setelah melakukan korupsi pembukaan badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar," kata Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya, di Kantor Kejati Lampung, Jumat (6/12/2024) malam. 

Ia mengatakan, tersangka korupsi tersebut yakni Jalaludin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis PUPR dan pernah menjabat juga sebagai Plt Sekda Pesisir Barat.  

Tersangka kedua yakni Abdul Wahid sebagai Direktur PT Citra Primadona Perkasa sebagai kontraktor pelaksana. 

"Kemudian tersangka ketiga yakni Bayu Dian Saputra dari PT Garudayana Consultant yang merupakan selaku konsultan pengawas," kata Armen. 

Dari hasil penyidikan tim pada malam ini menetapkan kepada para tersangka dan langsung melakukan penahanan. 

Dugaan tindak pidana tersebut melanggar satu pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU ri 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu kuhpidana. 

Dalam kegiatan pembukaan badan jalan tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. 

Pelaku ini dengan modus operandinya yakni oleh tersangka dalam penetapan pemenang lelang oleh PPK pada masa sanggah banding dan penetapan pemenang lelang dibatalkan oleh putusan ptun.

Kemudian dalam proses pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan pelaksanaan pekerjaan jalan.

Ahli K3 kontruksi tidak pernah bekerja pada PT Citra Primadona Perkasa, kemudian tidak menandatangani dokumen pekerjaan.

Kemudian dari hasil pelaksanaan tersebut dibayar 100 persen, akan tetapi hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. 

Dari kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,3 Miliar.

Pekerjaan tersebut dengan anggaran sekitar Rp 4,4 Milar dari sumber dana insentif daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved