Kasus Korupsi di Pesisir Barat

Kasus Korupsi, Mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat Lampung Terancam 20 Tahun Penjara

Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, dalam konferensi pers mengatakan, Mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat dijerat dengan Undang-undang tipikor.

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok Kejari Lampung Barat
Mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat Lampung terancam 20 tahun penjara setelah terjerat kasus korupsi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Terlibat kasus dugaan korupsi peningkatan badan jalan Marang-Kupang Ulu, Mantan Plt (sebelumnya disebut Pj) Sekdakab Pesisir Barat Ir Jalaluddin terancam 20 tahun penjara.

Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, dalam konferensi pers mengatakan, Mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat sekaligus Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat itu akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,"ungkapnya, Senin (2/12/2024).

Dikatakannya, usai ditetapkan sebagai tersangka akan langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 hingga 21 Desember 2024.  

Jalal sendiri ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek peningkatan badan jalan Marang-Kupang Ulu. 

"Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka J yang memiliki peranan terkait dugaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan penuntasan kasus itu maka dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di bumi para sai batin dan ulama tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Mantan anggota DPRD Pesisir Barat priode 2014-2019 atas nama Supardi Rudianto (SP) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis (31/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman didampingi Kasi Intel, Ferdy Andrian mengatakan, penetapan SR sebagai tersangka itu berhubungan dengan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Marang- Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus sehingga mengakibatkan kerugian negara. Jaksa Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,"ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tersebut diperoleh fakta bahwa tersangka SR selaku Direktur utama CV. Fhorist Asror Agung / Penyedia Jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum tersebut yakni dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu.

Dimana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja nomor. KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Tersangka juga tidak menindaklanjuti Surat Instruksi lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 01 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.

Berdasarkan perhitungan Ahli BPKP perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.887.218.440.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved