Kasus Korupsi di Pesisir Barat

Kasus Korupsi, Mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat Lampung Terancam 20 Tahun Penjara

Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, dalam konferensi pers mengatakan, Mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat dijerat dengan Undang-undang tipikor.

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok Kejari Lampung Barat
Mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat Lampung terancam 20 tahun penjara setelah terjerat kasus korupsi. 

Usai ditetapkan tersangka, SR kemudian diputuskan untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024.

“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” tegas Kejari saat konferensi pers.

Pihaknya tidak menafikan akan adanya tersangka lain, ia menjelaskan tim penyidik terus mandalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yg mengakibatkan kerugian negara cukup besar tersebut.

"Apabila di temukan bukti yg cukup tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,"tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved