Kasus Korupsi di Pesisir Barat
Kasus Korupsi, Mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, dalam konferensi pers mengatakan, Mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat dijerat dengan Undang-undang tipikor.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Usai ditetapkan tersangka, SR kemudian diputuskan untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” tegas Kejari saat konferensi pers.
Pihaknya tidak menafikan akan adanya tersangka lain, ia menjelaskan tim penyidik terus mandalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yg mengakibatkan kerugian negara cukup besar tersebut.
"Apabila di temukan bukti yg cukup tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,"tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)
| Kontraktor Proyek Jalan di Pesisir Barat Kembalikan Kerugian Negara Rp 290 Juta ke Kejati Lampung |
|
|---|
| Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembukaan Badan Jalan Pesisir Barat |
|
|---|
| Korupsi Proyek Jalan Pesisir Barat Lampung, Dua Mantan Pejabat Kini jadi Tersangka |
|
|---|
| Jaksa Sebut Ada Tersangka Korupsi Lain Selain Mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat Lampung |
|
|---|
| Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat Lampung Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mantan-Pj-Sekdakab-Pesisir-Barat-Lampung-ditahan-setelah-ditetapkan-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.