Kasus Korupsi di Pesisir Barat

Jaksa Sebut Ada Tersangka Korupsi Lain Selain Mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat Lampung

Atas korupsi proyek peningkatan badan jalan di Pesisir Barat tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar.

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Kejari Lampung Barat
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menahan mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi peningkatan proyek jalan. Masih memungkinkan ada tersangka lain. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir BaratKejaksaan Negeri Lampung Barat menyebut adanya tersangka lain selain mantan Plt (sebelumnya disebut Pj) Sekdakab Pesisir Barat Jalaludin dalam korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu.

Atas korupsi proyek peningkatan badan jalan di Pesisir Barat tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar.

Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka korupsi peningkatan badan jalan Marang-Kupang Ulu pada Senin (2/12/2024).

Atas status tersangka Jalaludin, jaksa langsung melakukan penahanan.

Diketahui Kejari Pesisir Barat sudah terlebih dahulu menetapkan mantan anggota DPRD Pesisir Barat sebagai tersangka. Yakni atas nama Supardi Rudianto (SP),  mantan anggota DPRD Pesisir Barat priode 2014-2019.

Supardi Rudianto ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis (31/10/2024).

Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman saat menggelar konferensi pers, Senin (2/12/2024) mengatakan, selain dua tersangka tersebut masih memungkinkan adanya tersangka lain.

"Untuk tersangka lain kita akan mengikuti perkembangan penyelidikan sebagaimana alat bukti yang kita peroleh,"ungkapnya.

Langsung Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Marang- Kupang Ulu, mantan Plt (sebelumnya disebut Pj) Sekdakab Pesisir Barat Jalaludin langsung ditahan.

Kajari Lampung Barat M. Zainur Rochman mengatakan mantan Plt Sekdakab sekaligus Kadis PUPR Pesisir Barat akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 2 sampai 21 Desember 2024.

"Hari ini kita kembali menetapkan tersangka pada penanganan tindak pidana korupsi peningkatan badan jalan Marang-Kupang Ulu pada DPUPR tahun anggaran 2022,"ungkapnya, Senin (2/12/2024).

Sebelum mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Lampung Barat terlebih dahulu menetapkan Mantan Anggota DPRD Pesisir Barat berisial SR sebagai tersangka.

Menurutnya, mantan Plt Sekdakab itu ditetapkan sebagai tersangka karena selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek tersebut yakni sebesar Rp 1,8 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved