Kasus Korupsi di Pesisir Barat

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat Lampung Ditahan

Kajari Lampung Barat M. Zainur Rochman mengatakan mantan Plt Sekdakab akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 2 sampai 21 Desember 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok Kejari Lampung Barat
Setelah ditetapkan tersangka, mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat Lampung langsung ditahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir BaratUsai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Marang- Kupang Ulu, mantan Plt (sebelumnya disebut Pj) Sekdakab Pesisir Barat Jalaludin langsung ditahan.

Kajari Lampung Barat M. Zainur Rochman mengatakan mantan Plt Sekdakab sekaligus Kadis PUPR Pesisir Barat akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 2 sampai 21 Desember 2024.

"Hari ini kita kembali menetapkan tersangka pada penanganan tindak pidana korupsi peningkatan badan jalan Marang-Kupang Ulu pada DPUPR tahun anggaran 2022,"ungkapnya, Senin (2/12/2024).

Sebelum mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Lampung Barat terlebih dahulu menetapkan Mantan Anggota DPRD Pesisir Barat berisial SR sebagai tersangka.

Menurutnya, mantan Plt Sekdakab itu ditetapkan sebagai tersangka karena selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek tersebut yakni sebesar Rp 1,8 miliar.

"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepal Dinas PUPR Pesisir Barat,"jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Pihaknya berharap dengan penuntasan kasus itu maka dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di bumi para sai batin dan ulama tersebut.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved