Kasus Korupsi di Pesisir Barat

Jaksa Sebut Ada Tersangka Korupsi Lain Selain Mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat Lampung

Atas korupsi proyek peningkatan badan jalan di Pesisir Barat tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar.

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Kejari Lampung Barat
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menahan mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi peningkatan proyek jalan. Masih memungkinkan ada tersangka lain. 

"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepal Dinas PUPR Pesisir Barat,"jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Pihaknya berharap dengan penuntasan kasus itu maka dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di bumi para sai batin dan ulama tersebut.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved