Kasus Korupsi di Pesisir Barat
Jaksa Sebut Ada Tersangka Korupsi Lain Selain Mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat Lampung
Atas korupsi proyek peningkatan badan jalan di Pesisir Barat tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Kejari Lampung Barat
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menahan mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi peningkatan proyek jalan. Masih memungkinkan ada tersangka lain.
"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepal Dinas PUPR Pesisir Barat,"jelasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Pihaknya berharap dengan penuntasan kasus itu maka dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di bumi para sai batin dan ulama tersebut.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)
Berita Terkait: #Kasus Korupsi di Pesisir Barat
| Kontraktor Proyek Jalan di Pesisir Barat Kembalikan Kerugian Negara Rp 290 Juta ke Kejati Lampung |
|
|---|
| Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembukaan Badan Jalan Pesisir Barat |
|
|---|
| Korupsi Proyek Jalan Pesisir Barat Lampung, Dua Mantan Pejabat Kini jadi Tersangka |
|
|---|
| Kasus Korupsi, Mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat Lampung Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Pj Sekdakab Pesisir Barat Lampung Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mantan-Pj-Sekdakab-Pesisir-Barat-ditahan-setelah-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.