Pilkada Lampung

KPU Lampung Tunggu Masuknya Gugatan Hasil Pilgub ke MK Sampai 3 Hari

KPU Provinsi Lampung menunggu ada tidaknya gugatan hasil perhitungan suara ke MK maksimal 3 hari.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KPU Provinsi Lampung menunggu ada tidaknya gugatan hasil perhitungan suara ke MK maksimal 3 hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Lampung menunggu ada tidaknya gugatan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Hal itu setelah KPU resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilgub Lampung 2024 di Hotel Emersia, Sabtu (7/12/2024).

Maka selama 3 hari kedepan merupakan masa untuk mengajukan gugatan dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tunggu tiga hari ke depan apakah ada gugatan ke MK atau tidak, setelah itu baru kita terima buku registrasi dari MK," kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami

"Jika tidak ada maka KPU akan mengumumkan penetapan calon terpilih," pungkasnya.

Setelah resmi ditetapkan, Erwan menyebut pihaknya akan menyerahkan hasil penetapan tersebut ke DPRD Provinsi Lampung.

"Paling lambat 3x24 jam akan kita serahkan hasil penetapan itu ke DPRD Provinsi Lampung untuk persiapan pelantikan," pungkasnya.

Dari hasil perhitungan suara pasangan calon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela unggul dengan perolehan 3.300.681 suara.

Sementara pasangan calon nomor urut 01, Arinal Djunaidi dan Sutono memperoleh suara sebanyak 691.076 suara.

KPU mencatat total total suara sah pada Pilgub Lampung 2024 sebanyak 3.991.757 suara.

Adapun suara tidak sah sebanyak 279.588 suara.

Sehingga, total suara sah dan tidak sah sebanyak 4.271.345 suara.

Berikut Hasil Perhitungan Suara Pilgub Lampung

Pringsewu: Arinal-Sutono 35.744 suara, Mirza-Jihan 179.475 suara

Metro: Arinal-Sutono 15.797 suara, Mirza-Jihan 69.709 suara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved