Berita Terkini Nasional
Detik-detik Kades Digerebek Warga Sendiri Saat Asyik di Kamar Janda
Detik-detik seorang kepala desa alias kades digerebek warganya sendiri ketika sedang asyik berduaan dalam kamar dengan seorang janda di Boyolali.
Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan nikah siri?
Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menyebut nikah siri merupakan pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.
Saiful menyebut rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi
"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.
Saiful juga menyebut syarat-syarat dalam pernikahan.
Syarat bagi calon suami antara lain, beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, tidak sedang ihram haji
Sedangkan syarat nikah bagi calon istri, beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah
Lalu syarat bagi wali pernikahan, mukallaf,laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah
Meski sebagi saksi tapi juga ada syaratnya.
Syarat untuk para saksi pernikahan, islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik dan hadir dalam akad nikah.
"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," tambahnya.
( Tribunlampung.co.id / TribunSolo.com / Tribunnews.com )
Ucapan Driver Ojol yang Bawa Bendera One Piece Soal Kematian Affan Dibalas Peluk Brimob |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Pecah saat Anies Baswedan Melayat Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
5 Tuntutan Mahasiswa setelah Rantis Brimob Lindas Driver Ojol sampai Tewas |
![]() |
---|
Terkuak Potongan Kaki yang Dibuang di Tempat Sampah Depan Hotel, Milik Pasien Amputasi |
![]() |
---|
7 Brimob Ditangkap Imbas Rantis Lindas Driver Ojol sampai Tewas, Satu Pangkat Kompol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.