Berita Lampung

Kejari Pringsewu Penyuluhan Hukum Kepada Kakon

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024)

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kejari gelar penyuluhan hukum untuk Kakon se-Pringsewu, Senin (9/12/2024). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024). 

Penyuluhan bertempat di halaman Kejari Pringsewu dan dihadiri oleh 126 Kepala Pekon (Kakon), para Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) se-Kabupaten Pringsewu, serta Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar, yang mewakili Kepala Inspektorat, Andi Purwanto.  

Acara merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hakordia yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.  

Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara Kepala Pekon dan BHP. 

Menurutnya, keselarasan pemahaman antar kedua pihak sangat penting agar program pemerintah seperti "Jaga Desa" dapat berjalan maksimal.  

“Kami mengundang BHP untuk memastikan informasi yang diterima tidak berbeda dengan kakon, tujuannya agar tata kelola pemerintahan desa dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” imbuh Robi.  

Ia juga mengingatkan bahwa kakon, sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat, harus memiliki nilai lebih dan mampu membawa perubahan positif bagi desanya.  

Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar, menjelaskan bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan dengan kehati-hatian. 

Berdasarkan hasil audit inspektorat, penarikan dana desa harus sesuai kebutuhan, dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) wajib dilengkapi faktur yang valid.  

Pembangunan fisik harus mematuhi RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan dikelola dengan sistem swakelola yang melibatkan masyarakat setempat. 

“Pembangunan tidak boleh diborongkan, melainkan dilakukan dengan pendekatan padat karya,” jelas Yanuar.  

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran atau temuan dari inspektorat, perangkat desa harus segera menindaklanjuti sesuai prosedur. 

Hal ini penting untuk memastikan tata kelola keuangan desa tetap berjalan sesuai aturan.  

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Aritamaja, turut memberikan materi terkait tindak pidana korupsi

Ia menjelaskan bahwa BHP memiliki peran strategis dalam pengawasan desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved