Pilkada Lampung

Alasan Paslon Resmen Kadafi-Cik Raden Batal Ajukan Gugatan ke MK

Resmen Kadafi dan Cik Raden membatalkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran masyarakat menolak menjadi saksi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Pasangan calon (Paslon) Bupati Way Kanan, Resmen Kadafi dan Cik Raden membatalkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasangan calon (Paslon) Bupati Way Kanan, Resmen Kadafi dan Cik Raden membatalkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Paslon Bupati Way Kanan ini telah mendaftarkan permohonan bersama 5 paslon lainnya di Provinsi Lampung.

Adapun alasan keduanya membatalkan gugatan tersebut lantaran masyarakat menolak menjadi saksi.

“Masyarakat takut jadi saksi, karena ada ancaman dan intimidasi oleh aparatur desa, camat, dan pimpinan mereka, sehingga kami batalkan gugatan,” kata Resmen, saat dihubungi Selasa (10/12/2024).

Meski demikian, Resmen mengaku tetap tidak menerima apapun keputusan yang dikeluarkan KPU Way Kanan.

“Ya kita akan melakukan beberapa langkah-langkah lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Lampung mencatat terdapat 6 pasang calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

Namun dengan batalnya Resmen Kadapi dan Cik Raden mengajukan gugatan, tersisa 5 paslon.

Kelima paslon yang telah mengajukan gugatan yakni, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali (Pesawaran), Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat), Suprapto-Fuad Amrulloh (Mesuji), Hendriwansyah-Danial Anwar (Tulang Bawang), dan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).

Itulah paslon Bupati yang mengajukan gugatan ke MK.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved