Berita Terkini Nasional

Daftar 9 Provinsi yang Telah Tetapkan UMP 2025

9 provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ada Bali, Riau, Kalimantan Barat, hingga Papua Barat.

Editor: taryono
kompas.com
Ilustrasi uang atau duit - 9 provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ada Bali, Riau, Kalimantan Barat, hingga Papua Barat. 

Kepala Disnaker Riau, Boby Rachmat menuturkan keputusan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2025.

"Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kita berharap dengan adanya kenaikan UMP ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” ujarnya pada Selasa (10/12/2024) dikutip dari Tribun Riau.

UMP Riau pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 214.151 dari tahun ini yaitu sebesar Rp3.294.625.

UMP Kalbar 2025 Naik Jadi Rp 2,8 Juta

Provinsi lain yang sudah mengesahkan UMP 2025 adalah Kalimantan Barat (Kalbar) lewat Keputusan Gubernur Nomor 908/NAKERTRAN/2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson tertanggal 9 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.

Adapun UMP Kalbar 2025 naik sebesar Rp 175.670 menjadi Rp 2.878.286. Sementara, UMP Kalbar tahun 2024 sebesar Rp 2.702.616.

Harisson mengatakan, terkait Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) Tahun 2025 dapat ditetapkan oleh Gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.

“Saya harap semua pihak dapat menerima dan mematuhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2025 yang telah ditetapkan,” katanya, dikutip dari Tribun Pontianak.

UMP Sumbar 2025 Jadi Rp 2,9 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) juga telah menetapkan UMP 2025 yaitu menjadi Rp 2.994.193.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526/840/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi tertanggal 9 Desember 2024.

Sementara UMP Sumbar 2024 sebesar Rp 2.811.449,27 atau naik Rp 182.744 dibanding UMP 2025.

Berlakunya UMP 2025 tersebut wajib berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam SK tersebut, disamping menetapkan UMP Sumbar 2025, juga termuat keputusan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2025.

UMP Kaltara 2025 sebesar Rp 3,5 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved