Berita Terkini Nasional

Daftar 9 Provinsi yang Telah Tetapkan UMP 2025

9 provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ada Bali, Riau, Kalimantan Barat, hingga Papua Barat.

Editor: taryono
kompas.com
Ilustrasi uang atau duit - 9 provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ada Bali, Riau, Kalimantan Barat, hingga Papua Barat. 

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi wilayah kelima yang sudah menetapkan UMP 2025 per hari ini.

Berdasarkan rapat antara Dewan Pengupahan Provinsi dan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara, Serikat Buruh, dan Disnakertrans Kaltara, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.580.160.

Adapun UMP Kaltara tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 218.507 dibanding UMP tahun 2024 yaitu sebesar Rp 3.361.653.

UMP Kalsel 2025 Naik Rp 213 Ribu, Jadi Rp 3,4 Juta

UMP Kalimantan Selatan (Kalsel) 2025 juga telah ditetapkan yaitu menjadi Rp 3.496.194 atau naik Rp 213.382 dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 3.282.812.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menuturkan keputusan tersebut berdasarkan rapat yang digelar oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pengusahan dan pemerintah.

Dia menuturkan putusan ini bakal segera terbit dan menunggu ditekennya SK yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Kalsel, Muhidin paling lambat besok.

UMP NTB 2025 Jadi Rp 2,6 Juta

UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 juga sudah diputuskan oleh Dewan Pengupahan yaitu menjadi Rp 2.602.931.

Dikutip dari Tribun Lombok, UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 158.864 dibanding UMP 2024 yaitu sebesar Rp 2.444.067.

Menurut Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Ariyadi, nominal kenaikan tersebut sudah sesuai dengan aspiransi dari APINDO dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

"Semua menerima tidak ada yang keberatan, karena ini sudah kebijakan nasional menghargai keputusan pemerintah," kata Ariyadi pada Sabtu (7/12/2024) lalu.

UMP Sulsel 2025 Diputuskan Rp 3,6 Juta

Provinsi selanjutnya yang sudah menetapkan UMP 2025 adalah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kenaikan UMP 2025 Sulsel yaitu Rp 223.229 menjadi Rp 3.657.527. Sementara, UMP 2024 yaitu Rp 3.434.298.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved