Berita Lampung
Kejati Lampung Kembali Sita 1,4 Juta Dolar dari Kasus Dugaan Korupsi Dana PI PTLEB
Kejati Lampung kembali menyita barang bukti uang tunai senilai 1,4 Juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 23,5 miliar
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita barang bukti uang tunai senilai 1,4 Juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 23,5 miliar dari perkara dugaan korupsi Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap mata uang asing sebesar USD 1.483.497,78.
"Penyitaan mata uang asing itu dilakukan oleh tim penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB dan tidak tercatat di keuangan PT LEB," ujar Armen, Senin (9/12/2024) malam.
Dia menjelaskan, pengamanan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus tersebut.
Menurut Armen, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan uang tunai sekitar Rp 84 miliar
"Jadi total jumlah uang yang diamankan sekitar Rp 84 Miliar," jelasnya.
Dia pun mengatakan jika dalam perkara dugaan korupsi BUMD tersebut pihaknya telah memeriksa 27 orang saksi dari berbagai pihak.
"Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi yang terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," ucapnya.
Terkait penetapan tersangka, Armen menyebut jika kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman keterangan saksi.
"Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap terang peristiwa tersebut," kata dia.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000.
Kejati Lampung sendiri telah meningkatkan penanganan kasus ini dari sebelumnya tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Nasihat Polisi Agar Pemuda di Bandar Lampung Tidak Terjerumus Kasus Pelecehan |
|
|---|
| Irjen Pol Helmy Santika Sampaikan Pesan Khusus ke Kapolda Lampung yang Baru |
|
|---|
| Disdikbud Lampung Sebut TKA Persiapan Dini Siswa Hadapi UTBK |
|
|---|
| Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Disahkan, Jadi Dasar Atur Harga Singkong di Lampung |
|
|---|
| Seleksi Petugas Haji 2026 Masih Digodok Pusat, Kemenag Lampung Sebut Paling Lambat Desember |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.