Pilkada Lampung

KPU Tunggu BRPK MK Sebelum Tetapkan Pemenang Pilkada Gubernur Lampung

KPU Provinsi Lampung menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan calon terpilih hasil Pilkada G

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan calon terpilih hasil Pilkada Gubernur Lampung 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Lampung, Hermansyah mengatakan, sejauh ini tidak ada gugatan yang dilayangkan ke MK terkait hasil Pilgub Lampung 2024.

Meski begitu, pihaknya siap seandainya ada gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon peserta Pilkada.

"Sejauh ini belum ada gugatan yg terdaftar di MK, tapi secara aturan kita tunggu tiga hari kerja, jadi Rabu besok baru bisa lihat,"

"Untuk Pilgub sepertinya kecil kemungkinan ada gugatan, kalau untuk Kabupaten/Kota sudah ada 5 daerah," kata Hermansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Terkait penetapan pemenang Gubernur Lampung terpilih, pihaknya masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi.

"BRPK itu paling lambat diserahkan oleh MK ke KPU Lampung tanggal 19 Desember 2024, tapi bisa jadi juga lebih cepat," kata dia.

"Kalau di BRPK ternyata tidak ada gugatan artinya bisa ditetapkan calon terpilih, setelah itu baru persiapan pelantikan," imbuhnya.

Dia menyebut bahwa hasil Pilgub Lampung kemungkinan besar akan berjalan landai tanpa adanya gugatan.

"Yang ada itu di Kabupaten, ada lima daerah yang mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Herman.

Kelima daerah tersebut yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, dan Pringsewu.

"Untuk Pesawaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mengajukan gugatan adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali," 

"Di Pesisir Barat Paslon yang mengajukan gugatan adalah Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim," imbuhnya.

Kemudian di Mesuji ada Suprapto dan Fuad Amrulloh dan di Kabupaten Tulang Bawang adalah Hendriwansyah dan Danial Anwar.

"Di Pringsewu laporannya paling terakhir, ada Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, gugatannya sudah terdaftar di MK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Herman mengatakan, bahwa Way Kanan sebelumnya mengajukan gugatan ke MK gugatannya dibatalkan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved