Pilkada Lampung
Paslon Bupati Way Kanan Resmen Kadafi Batal Mengajukan Gugatan ke MK
Paaslon Resmen Kadapi dan Cik Raden batal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan nomor urut 1, Resmen Kadapi dan Cik Raden batal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya dikabarkan Resmen Kadafi dan Cik Raden sempat mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi ke MK.
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, Paslon Bupati Way Kanan nomor urut 1 ini batal melakukan gugatan.
"Untuk Way Kanan batal melakukan gugatan ke MK,” kata Hermansyah, Selasa (10/12/2024).
Herman mengatakan dari 6 calon kada yang mendaftarkan gugatan ke MK, tersisa lima calon kada yang telah diregistrasi MK.
Lima Calon Kada tersebut yakni Kabupaten Pesawaran Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
Lalu, Paslon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim di Pilkada Pesisir Barat.
Berikutnya, Kabupaten Mesuji, Paslon Suprapto dan Fuad Amrulloh, dan Tulang Bawang Paslon nomor 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar.
Selanjutnya Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda untuk Pilkada Pringsewu.
Dikonfirmasi hal tersebut, Calon Bupati Resmen Kadapi membenarkan bahwa dirinya batal mengajukan gugatan ke MK.
“Iya batal,” singkatnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.