Pilkada Lampung

Paslon Bupati Way Kanan Resmen Kadafi Batal Mengajukan Gugatan ke MK

Paaslon Resmen Kadapi dan Cik Raden batal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Hermansyah, Ketua divisi Hukum KPU Provinsi Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan nomor urut 1, Resmen Kadapi dan Cik Raden batal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya dikabarkan Resmen Kadafi dan Cik Raden sempat mendaftarkan gugatan hasil  rekapitulasi ke MK.

Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, Paslon Bupati Way Kanan nomor urut 1 ini batal melakukan gugatan.

"Untuk Way Kanan batal melakukan gugatan ke MK,” kata Hermansyah, Selasa (10/12/2024).

Herman mengatakan dari 6 calon kada yang mendaftarkan gugatan ke MK, tersisa lima calon kada yang telah diregistrasi MK.

Lima Calon Kada tersebut yakni Kabupaten Pesawaran Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.

Lalu, Paslon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim di Pilkada Pesisir Barat.

Berikutnya, Kabupaten Mesuji, Paslon Suprapto dan Fuad Amrulloh, dan  Tulang Bawang Paslon nomor 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar.

Selanjutnya Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda untuk Pilkada Pringsewu.

Dikonfirmasi hal tersebut, Calon Bupati Resmen Kadapi membenarkan bahwa dirinya batal mengajukan gugatan ke MK.

“Iya batal,” singkatnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved