Berita Lampung

UMP Lampung Diusulkan Naik 6,5 Persen, Tunggu Disahkan Pj Gubernur

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen. Nominal UMP tersebut tinggal disahkan oleh Gubernur Lampung.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Plh Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen. 

Nominal UMP tersebut tinggal disahkan oleh Gubernur Lampung

Plh Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, pihaknya telah merampungkan pembahasan UMP 2025. 

Pengesahan UMP Lampung tahun 2025 tinggal menunggu disahkan oleh Pj Gubernur Lampung.

"UMP nilainya sudah disetujui. Tinggal tanda tangan beliau (Pj Gubernur)," kata Yanti saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024). 

"Sekarang saya sedang menunggu Pak Gubernur untuk tanda tangan," imbuhnya.

Dia membenarkan bahwa UMP Lampung tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024. 

Dengan  begitu, UMP Lampung yang sebelumnya sebesar Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070 pada 2025 mendatang.

Terkait pengumuman hasil penetapan SK UMP Lampung kepada publik, kata Yanti, menunggu perintah Pj Gubernur. 

"Untuk pengumumannya menunggu petunjuk Pj Gubernur ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, upah minimum nasional tahun 2025 telah ditetapkan dan diundangkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 pada 4 Desember 2024 lalu. 

Permenaker pedoman penyusunan UMP 2025 tersebut telah mengatur batas maksimal penetapan UMP 2025. 

Adapun UMP 2025 paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024 dan UMK pada 18 Desember 2024.

UMK Bandar Lampung

Sementara itu, besaran upah minimum kota (UMK) di Bandar Lampung terdongkrak jika mengikuti kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika UMK 2024 sebesar Rp 3.103.631, maka UMK 2025 diprediksi naik menjadi Rp 3.304.641.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved