Berita Lampung

UMK Bandar Lampung Diusulkan Rp 3,3 Juta

Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung mengusulkan UMK Bandar Lampung tahun 2025 sebesar Rp 3.305.367.

Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung Hardiansyah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung mengusulkan UMK Bandar Lampung tahun 2025 sebesar Rp 3.305.367. 

Usulan nilai UMK Bandar Lampung tersebut berdasarkan kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai arahan pemerintah pusat.

“Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK tahun 2025 menjadi Rp 3.305.367,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung Hardiansyah, Rabu (11/12/2024). 

“Nilai UMK tersebut naik dari UMK tahun sebelumnya yakni tahun 2024 yang sebesar Rp 3.103.631,” sambungnya.

Kendati begitu, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Bandar Lampung terkait hasil kesepakatan tersebut. 

“Rencananya besok kami Dewan Pengupahan Kota mau audiensi terlebih dahulu dengan Ibu Wali Kota. Setelah itu mau direkom dulu ke Pemprov. Dan di Permenaker itu kan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 SK penetapan,” tutur Hardiansyah.

Dalam audiensi tersebut, Hardiansyah berharap seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung bisa hadir. 

“Soal audiensi tersebut, harusnya seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung bisa hadir,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung diketuai oleh Asisten III Pemkot Bandar Lampung dengan anggota dari berbagai unsur. 

Antara lain, Disnaker Bandar Lampung, serikat buruh/pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bappeda Bandar Lampung, Dinas Perdagangan Bandar Lampung, akademisi, dan pakar ketenagakerjaan.

Sementara itu, besaran upah minimum kota (UMK) di Bandar Lampung terdongkrak jika mengikuti kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Jika UMK 2024 sebesar Rp 3.103.631, maka UMK 2025 diprediksi naik menjadi Rp 3.304.641.

“Tahun 2024 UMK kita Rp 3.103.631, kalau dikalikan 6,5 persen ada kenaikan sekitar Rp 201.000. Jadi di 2025 UMK jadi Rp 3.304.631,” sebut Hardiansyah, Senin (2/12/2024). 

“Kita dibikin heboh oleh Presiden yang menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen. Jika memang naik, kita sudah bisa hitung tiap daerah,” terusnya.

Kendati begitu, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved