Pemusnahan BB di Lampung Selatan
Breaking News Kejari Lampung Selatan Pemusnahan Barang Bukti 86 Perkara
Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Lampung Selatan tersebut dihadiri kepala BNNK Lampung Selatan, perwakilan Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421, serta Forkopimda setempat.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti.
"Hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan berbagai macam barang bukti yang merupakan pelaksanaan atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Juli 2024 sampai dengan November 2024," ujarnya.
Ia menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut dari 86 perkara.
"Barang bukti tersebut terdiri dari 86 perkara di antaranya narkoba, penyeludupan hewan, pencurian, kasus asusila dan lainnya," tukasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Kejari Lampung Selatan Blender Barang Bukti Narkoba |
|
|---|
| Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kasus Curat dan Asusila |
|
|---|
| Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kosmetik Ilegal |
|
|---|
| Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba |
|
|---|
| Kapolres Lampung Selatan Pastikan Akan Rutin Menindak Pengguna Knalpot Brong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejari-Lampung-Selatan-melakukan-pemusnahan-barang-bukti-86-perkara.jpg)