Pemusnahan BB di Lampung Selatan
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kasus Curat dan Asusila
Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara kasus pencurian.
Berupa senjata api mainan sebanyak 1 buah, Airsoft Gun jenis Revolver sebanyak 1 buah, amunisi (peluru) sebanyak 2 butir, senjata tajam sebanyak 14 buah.
Kunci T sebanyak 6 buah, obeng sebanyak 2 buah, tang sebanyak 2 buah, gegep sebanyak 1 buah, pahat sebanyak 3 buah, linggis sebanyak 4 buah, palu sabanyak 2 buah, gembok sebanyak 2 buah, Alas kaki sebanyak 3 buah.
Lalu barang bukti berbagai jenis handphone sebanyak 27 buah.
Tas koper sebanyak 1 buah dan tas sebanyak 16 buah, dompet sebanyak 2 buah.
Pihaknya juga memusnahkan barang bukti perkara dari kasus asusila.
"Pakaian sebanyak 128 buah," ujarnya.
Musnahkan Sisik Tenggiling
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pihaknya juga memnusnahkan barang bukti perkara penyeludupan hewan.
"Itu sisik tenggiling sebanyak 3 kg," ujarnya
Selain itu pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba.
"Narkotika jenis Sabu seberat 3.111,6717 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 280,7526 gram, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 16 butir seberat 4,8 gram," ujarnya
Ia menyebut pemusnahan barang bukti tersebut dari 86 perkara.
"Barang bukti tersebut terdiri dari 86 perkara diantaranya narkoba, penyeludupan hewan, pencurian, kasus asusila dan lainnya," tukasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Kejari Lampung Selatan Blender Barang Bukti Narkoba |
|
|---|
| Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kosmetik Ilegal |
|
|---|
| Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba |
|
|---|
| Breaking News Kejari Lampung Selatan Pemusnahan Barang Bukti 86 Perkara |
|
|---|
| Kapolres Lampung Selatan Pastikan Akan Rutin Menindak Pengguna Knalpot Brong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejari-Lampung-Selatan-pemusnahan-86-perkara-di-halaman.jpg)