Pemusnahan BB di Lampung Selatan

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kejari Lampung Selatan musnahkan barang bukti narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).

Dari 86 barang bukti perkara yang dimusnahkan Kejari Lampung Selatan tersebut di antaranya ada barang bukti kasus narkoba.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba.

"Narkotika jenis Sabu seberat 3.111,6717 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 280,7526 gram, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 16 butir seberat 4,8 gram," ujarnya

Ia menyebut pemusnahan barang bukti tersebut dari 86 perkara.

"Barang bukti tersebut terdiri dari 86 perkara diantaranya narkoba, penyeludupan hewan, pencurian, kasus asusila dan lainnya," tukasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved