Pemusnahan BB di Lampung Selatan
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).
Dari 86 barang bukti perkara yang dimusnahkan Kejari Lampung Selatan tersebut di antaranya ada barang bukti kasus narkoba.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba.
"Narkotika jenis Sabu seberat 3.111,6717 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 280,7526 gram, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 16 butir seberat 4,8 gram," ujarnya
Ia menyebut pemusnahan barang bukti tersebut dari 86 perkara.
"Barang bukti tersebut terdiri dari 86 perkara diantaranya narkoba, penyeludupan hewan, pencurian, kasus asusila dan lainnya," tukasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Kejari Lampung Selatan Blender Barang Bukti Narkoba |
|
|---|
| Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kasus Curat dan Asusila |
|
|---|
| Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kosmetik Ilegal |
|
|---|
| Breaking News Kejari Lampung Selatan Pemusnahan Barang Bukti 86 Perkara |
|
|---|
| Kapolres Lampung Selatan Pastikan Akan Rutin Menindak Pengguna Knalpot Brong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejari-Lampung-Selatan-musnahkan-barang-bukti-narkoba.jpg)