Pemusnahan BB di Lampung Selatan
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kosmetik Ilegal
Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).
Dari 86 barang bukti perkara yang dimsunahkan Kejari Lampung Selatan tersebut diantaranya ada barang bukti perkara kosmetik ilegal.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti skincare dengan merk SKINNAZA sebanyak 14.831 pot.
Ia menyebut pemusnahan barang bukti tersebut dari 86 perkara.
Musnahkan Sisik Tenggiling
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pihaknya juga memnusnahkan barang bukti perkara penyeludupan hewan.
"Itu sisik tenggiling sebanyak 3 kg," ujarnya
Selain itu pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba.
"Narkotika jenis Sabu seberat 3.111,6717 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 280,7526 gram, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 16 butir seberat 4,8 gram," ujarnya
Ia menyebut pemusnahan barang bukti tersebut dari 86 perkara.
"Barang bukti tersebut terdiri dari 86 perkara diantaranya narkoba, penyeludupan hewan, pencurian, kasus asusila dan lainnya," tukasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Kejari Lampung Selatan Blender Barang Bukti Narkoba |
|
|---|
| Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Kasus Curat dan Asusila |
|
|---|
| Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba |
|
|---|
| Breaking News Kejari Lampung Selatan Pemusnahan Barang Bukti 86 Perkara |
|
|---|
| Kapolres Lampung Selatan Pastikan Akan Rutin Menindak Pengguna Knalpot Brong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejari-Lampung-Selatan-melakukan-pemusnahan-barang-bukti-86.jpg)