Pemusnahan BB di Lampung Selatan

Kejari Lampung Selatan Blender Barang Bukti Narkoba

Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Pemusnahan barang bukti 86 perkara di halaman kantor Kejari Lampung Selatan, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti 86 perkara di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara.

"Pemusnahan untuk barang bukti seperti narkoba kita lakukan dengan cara diblender"

"Lalu untuk barang bukti yang sifatnya keras seperti senjata dan lainnya kita lakukan dengan cara dipotong," terangnya.

Kemudian barang bukti tersebut dibakar.

Ia menyebut pemusnahan barang bukti tahun sudah dilakukan dua kali.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu seberat 3.111,6717 gram. Narkotika jenis Ganja seberat 280,7526 gram. Narkotika jenis Extasy sebanyak 16 butir seberat 4,8 gram.

Musnahkan Sisik Tenggiling

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pihaknya juga memnusnahkan barang bukti perkara penyeludupan hewan.

"Itu sisik tenggiling sebanyak 3 kg," ujarnya

Selain itu pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba.

"Narkotika jenis Sabu seberat 3.111,6717 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 280,7526 gram, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 16 butir seberat 4,8 gram," ujarnya

Ia menyebut pemusnahan barang bukti tersebut dari 86 perkara.

"Barang bukti tersebut terdiri dari 86 perkara diantaranya narkoba, penyeludupan hewan, pencurian, kasus asusila dan lainnya," tukasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved