Berita Lampung

Kesal Sering Ditegur, Menantu di Bandar Lampung Curi ATM Mertua Kuras Saldo Rp 60 Juta

Polsek Sukarame, Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian kartu ATM yang dilakukan oleh menantunya sendiri yang mengaku kesal sering ditegur.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi Kartu ATM. Polsek Sukarame, Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian kartu ATM yang dilakukan oleh menantunya sendiri yang mengaku kesal sering ditegur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungPolsek Sukarame, Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian kartu ATM

Pelaku berinisial ARP (34) ditangkap di Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Kepala Polsek Sukarame, Bandar Lampung Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku yang merupakan menantu korban yang mengaku kesal sering ditegur mertuanya berinisial HM (55) .

Aksi sang menantu untuk curi kartu ATM dilakukan saat sang mertua tengah tidur lelap.

Mertua melapor ke pihak bank setelah mengetahui kartu ATM hilang.

Dan terungkap bahwa saldo tabungannya berkurang hingga Rp 60 juta.

Atas kejadian itu lantas melapor ke Polsek Sukarame.

Rohmawan mengatakan, pelaku cerita sang menantu mencuri uang milik mertuanya dengan melakukan penarikan melalui kartu ATM total mencapai Rp 60 Juta.

"Jadi setidaknya 6 kali pelaku menarik melalui ATM," ujarnya, Jumat (13/12/2024). 

Pelaku mencoba menggunakan tanggal lahir mertuanya sebagai pin atau password ATM.

"Jadi kartu ATM milik korban diketahui hilang pada 21 Oktober 2024,"

"Dua hari setelah itu korban mendatangi pihak bank untuk melaporkan peristiwa hilangnya kartu ATM tersebut," kata Kompol Rohmawan. 

Namun, korban kaget diberitahu pihak bank saldo tabungannya telah berkurang sebanyak Rp 60 Juta. 

Korban lalu melaporkan peristiwa ke Mapolsek Sukarame.

Setelah tahu saldo tabungannya berkurang, korban sempat memeriksa dompet menantunya

"Dan benar kartu ATM tersebut ada di dalam dompet,” tukasnya.

Dengan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya meringkus pelaku saat berada di rumah di Jalan Senopati, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Minggu (8/12/2024).

Pelaku mengaku mencuri kartu kartu ATM tersebut dari dalam tas saat korban sedang tidur. 

“Pelaku mengambil uang dari ATM sebanyak 6 penarikan, dengan nominal sekali penarikan sebesar 10 juta,” kata Kompol M Rohmawan.

Motif pelaku nekat mencuri uang lantaran kesal kerap ditegur oleh mertuanya.

Akibat perbuatannya, sang menantu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan acamanan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved