Harga Singkong Anjlok di Lampung
Hasil RDP Harga Singkong di Lampung Tak Berubah, DPRD Kecewa Bakal Bentuk Pansus
Anggota komisi ll DPRD Lampung telah menggelar RDP bersama pemerintah Provinsi Lampung dan perusahaan industri pengolahan tapioka.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - DPRD Lampung bakal membentuk pantia khusus (Pansus) sebagai tindak lanjut harga singkong tak berubah naik.
Anggota komisi ll DPRD Lampung telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah Provinsi Lampung dan perusahaan industri pengolahan tapioka pada, Senin (16/12/2024).
Dalam RDP tersebut para pengusaha industri pengolahan tapioka sepakat untuk tetap menggunakan kesepakatan yang dibuat oleh mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang membeli singkong dengan harga Rp 900 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.
"Saya mewakili rekan-rekan dari pengusaha tapioka, tadi sudah menyepakati mengenai harga. Jadi kami mematuhi apa yang sudah disampaikan mengenai kesepakatan dengan Gubernur Lampung pada tahun 2021 dengan harga minimal pembelian adalah 900 per kilogram dan potongan sebesar 15 persen," kata perwakilan dari PT. Umas Jaya Agrotama.
Merespon itu DPRD Lampung tidak terima dan akan bawa persoalan ini ke Pansus.
"Kami akan gelar Pansus untuk menghitung rinci harga yang sama-sama menguntungkan, menguntungkan petani dan pihak pengusaha," kata Ahmad Basuki ketua Komisi ll DPRD Lampung.
Senada disampaikan anggota komisi V DPRD Budhi Condrowati yang merasa kecewa dengan pernyataan perusahan.
"RDP ini kan mencari solusi tapi ternyata tidak menemukan kesepakan, kami sangat kecewa atas persoalan ini. Maka lebih baik Pansus saja supaya ini jelas dan terang benderang harga singkong ini, maka perlu dihitung dari modal hingga hasil yang didapatkan minimal pendapatan petani perbulan sama seperti UMP Lampung," kata Condro.
DPRD lanjut Condrowati akan perjuangkan aspirasi masyarakat yang meminta harga singkong minimal Rp 1.500 per kilogram dengan potongan minimal 15 persen.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)
Gubernur Mirza Sebut Masalah Harga Singkong di Lampung Sudah Wewenang Pusat |
![]() |
---|
KPPU Sebut Pabrik Tapioka di Lampung Sengaja Impor untuk Hancurkan Harga Singkong |
![]() |
---|
DPRD Lampung Dorong Penerbitan Perpres Tata Niaga Singkong |
![]() |
---|
DPRD 'Mengadu' ke DPR RI Lantaran Pabrik Tapioka di Lampung Masih Banyak Tutup |
![]() |
---|
DPRD Dorong Pemerintah Pusat Tetapkan Regulasi Harga Singkong di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.