Berita Nasional

PDIP Pecat Jokowi dan Gibran, Ini Alasannya

Selain Jokowi, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini juga memberlakukan hal serupa kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Instagram/@jokowi
PDIP resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - PDIP resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai.

Selain Jokowi, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini juga memberlakukan hal serupa kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengungkapkan, pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan PDIP

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDIP,” ujar Komarudin, Senin (16/12). 

Menurut Komarudin, SK tersebut ditetapkan sejak 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. 

Sedangkan untuk pemecatan Gibran dan Bobby, lanjut Komarudin, dituangkan dalam SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Kedua surat tersebut ditetapkan pada 4 Desember 2024. 

Dalam surat tersebut, PDIP juga melarang Jokowi, Gibran, dan Bobby untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai.

“Melarang saudara tersebut di atas pada diktum 1 untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP,” jelas Komarudin.

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDIP tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi,” sambungnya. 

Komarudin menambahkan, DPP PDIP juga tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh Gibran dan Bobby ke depannya. 

PDIP menyatakan salah satu alasan menjadi dasar pemecatan Jokowi dari keanggotaan partai karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan merusak demokrasi.

"...Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian isi surat keputusan pemecatan Jokowi dari PDIP

Selain itu, lanjut Komarudin, PDIP juga menganggap sikap, tindakan, dan perbuatan Jokowi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai 2019. Sebab, kata Komarudin, Jokowi secara terbuka melawan keputusan DPP dengan tidak mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP pada Pilpres 2024. 

"Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju)," lanjut Komarudin. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved