Berita Lampung

Apindo Lampung: Perlu Penjelasan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung meminta pemerintah menjelaskan barang mewah yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Sekretaris Apindo Lampung Yanuar Irawan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung meminta pemerintah menjelaskan barang mewah yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. 

Hal itu agar tidak ada perbedaan persepsi di kalangan masyarakat.

Diketahui, pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025. 

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun kenaikan PPN 12 persen ini diberlakukan untuk barang mewah.

Menurut Sekretaris Apindo Lampung Yanuar Irawan, suka tidak suka, masyarakat harus menaati aturan itu. 

Namun, kata dia, pemerintah harus menjelaskan apa saja barang yang masuk kategori barang mewah.

"Penetapan PPN 12 persen ini apakah kita keberatan atau tidak, dia akan tetap berjalan," ujar Yanuar, Selasa (17/12/2024). 

"Tapi kemarin itu kita ada kabar gembira yang disampaikan oleh presiden langsung bahwa kenaikan (PPN) 12 persen itu adalah barang-barang tertentu yang dikategorikan barang mewah," imbuhnya.

Menurut dia, sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kategori barang mewah. Pasalnya, kata dia, suatu barang diklasifikasikan sebagai barang mewah atau tidak merupakan hal yang subjektif.

"Karena mungkin bagi buruh beli baju Rp 500 ribu sudah mewah. Tapi bagi pejabat, beli baju Rp 5 juta itu biasa aja," kata dia.

Yanuar pun menyinggung terkait kenaikan upah pekerja sebesar 6,5 persen yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Kemarin para pekerja kita sudah dapat kabar gembira karena ada kenaikan upah. Di satu sisi, itu tentu untuk kesejahteraan kaum buruh," kata dia.

Namun, kenaikan upah ini jangan sampai diiringi dengan kebijakan kenaikan pajak yang memberatkan pengusaha. "Tapi jangan sampai kenaikan upah ini dibarengi pula dengan kenaikan PPN 12 persen yang justru memberatkan pengusaha. Karena pada ujungnya, jika perusahaan gulung tikar, yang akan jadi korban adalah buruh yang akan kehilangan pekerjaan karena pengurangan karyawan," ujar Yanuar.

Lebih lanjut, Yanuar meminta pemerintah lebih bijak menentukan kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen. "Jadi diharapkan pemerintah dapat bijak, yang dikategorikan barang mewah itu seperti apa, agar jelas," kata dia.

"Karena kemarin dari pemerintah pusat sendiri yang menyampaikan PPN 12 itu hanya diperuntukkan kepada barang-barang mewah, jadi harus clear kategori barang mewah itu," pungkasnya.

Jangan Rancu

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved