Kasus Asusila di Bandar Lampung

Pelaku Rudapaksa Janda Berstatus PNS di Lampung Ternyata Residivis Kasus Begal

Pelaku rudapaksa terhadap janda berstatus PNS di Lampung, berinsial H (30), ternyata seorang residivis kasus begal.

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Foto ilustrasi, diborgol. | Pelaku rudapaksa terhadap janda berstatus PNS di Lampung, berinsial H (30), ternyata seorang residivis kasus begal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku rudapaksa terhadap janda berstatus PNS di Lampung, berinsial H (30), ternyata seorang residivis kasus begal.

Diketahui, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku rudapaksa berinisial H (30). Pelaku merupakan warga Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. H diduga melakukan tindak pidana rudapaksa dan penganiyaan terhadap wanita berstatus PNS di Lampung.

Fakta tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat ungkap kasus.

"Pelaku ini merupakan residivis, dua kali (melakukan pidana) begal pada 2014-2015," kata Kompol Hendrik, Rabu (18/12/2024).

Kompol Hendrik juga menegaskan, pelaku dikenakan pasal berlapis sehingga terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kelakuannya.

Hendrik mengatakan, tersangka ini dipersangkakan pasal 285 KUHPidana terkait rudapaksa

Pelaku terancam juga pasal 368 KUHPidana terkait pemerasan dan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Kemudian pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Motif Pelaku Videokan Korban

Motif H, pelaku rudapaksa terhadap wanita berstatus PNS di Lampung, ternyata hanya untuk menakut-nakuti korban.

Pelaku juga mengaku khilaf telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Diketahui, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku rudapaksa berinisial H (30). Pelaku merupakan warga Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. H diduga melakukan tindak pidana rudapaksa dan penganiyaan terhadap wanita berstatus PNS di Lampung.

"Jadi video itu untuk menakuti korban saja. Saya tidak pernah pacaran dengan orang lain," kata H, saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (18/12/2024).

Pelaku juga mengatakan, jika ia kenal dengan korban di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sementara itu, untuk uang Rp 10 juta yang diambil pelaku dari ATM korban, diakuinya untuk membayar cicilan di marketplace.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved