Berita Lampung
Daftar UMK 2025 di 15 Kabupaten/Kota Se-Lampung, Bandar Lampung Tertinggi
Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum (UMK) 2025 untuk 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Bandar Lampung tertinggi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum (UMK) 2025 untuk 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung
Adapun UMK terbaru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Adapun untuk kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan UMK tertinggi mencapai Rp 3,3 juta.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, Surat Keputusan (SK) terkait penetapan UMK sendiri telah ditandatangani Pj Gubernur Lampung, Samsudin.
"Alhamdulillah UMK untuk 15 kabupaten dan kota di Lampung sudah di SK kan oleh bapak PJ Gubernur," ujar Yanti, Kamis (19/12/2024).
Yanti mengungkapkan, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, hanya 5 daerah yang UMK nya di atas UMP Lampung.
Adapun upah minimum bagi 10 kabupaten lainnya mengikuti UMP Lampung yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, yang menetapkan di atas UMP hanya lima kabupaten/kota," kata Yanti
"Untuk 10 daerah lainnya itu karena tidak ada rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota dan UMK yang ditetapkan di bawah UMP," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yanti mengatakan, jika pihaknya akan menerjunkan tim lapangan untuk melakukan pengawasan setelah UMP dan UMK resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025.
"Ketika ada karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK maupun UMP maka silahkan untuk lapor maka akan kita turunkan tim," kata Yanti.
"UMK ini hanya berlaku untuk pekerja di bawah setahun sementara diatas setahun menggunakan struktur upah skala upah," jelasnya.
Berikut ini UMK 2025 untuk 15 kabupaten/kota di Lampung.
- Bandar Lampung sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum kota Bandar Lampung tahun 2025 ditetapkan UMK Bandar Lampung sebesar Rp3.305.367 per bulan.
- Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.